Hak-Hak Yang Terkait Dengan Tirkah (Harta Warisan)

Ada beberapa hak terkait harta peninggalan si mayit, yaitu sebagai berikut :

  1. Biaya – biaya perawatan mayit.

Seperti pembelian kain kafan, kapas, upah bagi yang memandikan, penggali makannya, pembelian kayu dan sejenisnya itu.

Karena semua itu termasuk dari pengurusan atau perawatan mayit.

  1. Hak -hak yang terkait dengan dzat harta peninggalan.

Yaitu hutang yang memiliki jaminan serta diyat (denda).

Menurut tiga imam seperti al-imam Malik, Abu Hanifah, dan Asy-syafi’i hak – hak ini didahulukan daripada persiapan biaya persiapan pemakaman, karena langsung berhubungan dengan dzat hartanya, dan atas dasar ini maka biaya perawatan mayit ditanggung oleh yang dinafkahi mayit, jika tidak ada yang dinafkahi maka diambilkan dari baitul mal (negara).

  1. Hutang-hutang yang tidak terkait langsung dengan harta peninggalan.

Seperti hutang si mayit yang tiak memiliki jaminan, baik yang menjadi nhak Allah sperti zakat, kifaroh dan nadzar atau yang menjadi hak manusia seperti utang-piutang. Melunasi hutang harus didahulukan dari pada wasiat,

Karena Al-imam Ahmad, At-tirmidzi dan Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali Bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata :

إِنكُمْ تقرءون هذه الأية من بعد وصية توصون بها أو دين وإن رسول الله صلى الله عليه و سلم قضى بالدين قبل الوصية>

“Kalian membaca sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayarkan hutang-hutangmu” (an-nisa’:12), Apakah kalian tahu maksudnya? Rasulullah telah memutuskan bahwa seorang (ahli waris) harus melunasi hutang (simayit) sebelum menunaikan wasiatnya. (diriwayatkan oleh Al-bukhari secara mu’allaq, Al-Imam Ahmad di dalam musnadnya)

Meski di dalam sanad hadits ini ada rawi yang diperbincangkan hanya saja kandungan hukumnya dikuatkan oleh makna dan kesepakatan para ulama.

Karena hutang itu kewajiban bagi si mayit sedangkan wasiat adalah shadaqahnya, maka yang wajib lebih pantas daripada yang sunnah.

  1. Pelaksanaan wasiat tidak lebih dari sepertiga harta warisan.

Adapun berwasiat untuk ahli waris diharamkan dan tidak sah, sedikit ataupun banyak.

Allah subhanahu wata’ala berfirman :

تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدۡخِلۡهُ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ>

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.(An-Nisa’ : 13)

وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ>

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (An-Nisa’ : 14)

Dari Abu Umamah Al-Bahili berkata : saya mendengar Rasulullah bersabda :

إن الله قد أعطى لكل ذي حق حقه فلا وصية لوارث>

“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap orang yang memilikinya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris. (diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad didalam musnadnya).

  1. Pembagian harta warisan.

Warisan dibagikan kepada ahli waris yang sudah ditentukan bagiannya terlebih dahulu, sedangkan jika tidak ada ahli waris satupun maka harta itu diserahkan kepada baiyul mal (menurut mayoritas ulama jika tidak ada yang mewarisi harta).

Topik :
Faroidh

Affiliate

Terkait