Hikmah Dibalik Pembagian Perempuan Mendapatkan Separoh Bagian Laki-laki

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :

لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ>

“Bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” ( An-Nisa’ : 11)

Terkadang timbul pertanyaan pada sebagian orang, kenapa perempuan mendapatkan bagian setengah dari bagian laki-laki?

Padahal perempuan lebih lemah dan lebih banyak kebutuhannya terhadap harta, apa hikmah dibalik itu semua? Maka akan tampak jika kita memperhatikan peran diantara keduanya.

  1. Perempuan keperluan dan kebutuhannya telah tercukupi, nafkah hidupnya ditanggung oleh laki-laki, baik anak laki – laki nya , bapaknya atau saudaranya yang laki-laki ataupun yang lain dari kerabatnya yang laki-laki.

Allah berfirman :

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ>

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.(An-Nisa’: 34)

  1. Perempuan tidak dibebani untuk menafkahi seorangpun, berbeda dengan seorang laki – laki , ia dibebani untuk memberikan nafkah kepada keluarga dan kerabatnya dan siapa saja yang wajib ia nafkahi. Sebagaimana yang sudah di jelaskan pada ayat (An-Nisa’:34)
  2. Nafkah hidup seorang laki-laki lebih banyak serta ketergantungannya terhadap harta lebih besar, maka wajar saja bila kebutuhannya lebih besar dan lebih banyak daripada kebutuhan seorang perempuan.

وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ>

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. [Al-Baqarah/2:233] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ>

Dan hak mereka (istri-istri) atas kalian adalah menafkahi mereka dan menyandangi mereka dengan cara-cara yang baik [HR. Muslim, no.1218]

  1. Laki – laki membayar mahar untuk istrinya, dan dia juga berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal, makan, pakaian bagi istri dan anak – anaknya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓ‍ٔٗا مَّرِيٓ‍ٔٗا>

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”( An-Nisa’ :4)

  1. Ia juga berkewajiban menanggung keberlangsungan pendidikan anak-anaknya, serta kebutuhan pengobatan anak istrinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ>

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya dan demikian juga seorang pria adalah seorang pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari: 2278).

Topik :
Faroidh

Terkait