Larangan Untuk Buat Air Kecil Di Air Tidak Mengalir

Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda ;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ:“لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ؛ الَّذِي لاَ يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْه وَلِمُسْلِمٍ: “لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ>

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 239 dan Muslim, no. 282).

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jangan salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub.” (HR. Muslim, no. 283)

Syariat Islam memberi perhatian lebih terhadap kebersihan, dan di hadits Abu Hurairah Nabi Shalallahu alaihi wasallam melarang dengan tegas untuk tidak kencing di air yang menggenang. Sebab, perbuatan tersebut dapat menyebabkan tersebarnya najis dan bakteri yang di bawa oleh air kencing. Dan larangan yang di tunjukkan dalam hadits adalah bentuk pengharaman.

Pelajaran lain, diperbolehkan kencing di air yang mengalir. Sebab kencing akan terurai bersama aliran air.

Namun, apabila di ujung aliran air ada yang memanfaatkan air tersebut, maka tidak dianjurkan untuk kencing di aliran air tersebut.

Ibnu Qudamah berkata, “ Larangan mandi di air mengenang sebagaimana larangan kencing. Wudhu dan mandi adalah dua cara bersuci serta penghapusan dosa dan kesalahan.”

Oleh sebab itu, nabi sangat memperhatikan kebersihan. Karena kebersihan adalah sebagian dar Iman. Lantas bagaimana kita menghadap Allah dalam keadaan salah saat bersuci. Wallahu A’lam.

Topik :
Fiqih

Terkait