Pandangan Al-Quran Tentang Homoseksual

Orientasi seks menyimpang yang hari ini terjadi menyedot banyak perhatian masyarakat. Bermacam kasus bermunculan disebabkan perilaku menyimpang ini.

Beberapa waktu yang lalu muncul kasus pembunuhan seorang laki laki dari Jombang Jawa Timur bernama Ryan yang tanpa malu mengaku dirinya sebagai seorang homoseks.

Dan baru kemarin masyarakat dihebohkan dengan temuan polisi yang mengungkap kasus pesta homoseks di sebuah tempat kebugaran. Operasi kepolisian ini berhasil mengungkap 141 orang dari berbagai macam profesi.

Penyimpangan seksual yang kian marak di masyarakat adalah fenomena buruk yang berdampak pada anak anak, remaja dan orang dewasa.

Gaya hidup dan seks bebas menjadi salah satu alasan mengapa tingkat penyimpangan seks di masyarakat kian bertambah.

Hukum Homoseksual adalah haram dan tidak ada perselisihan ulama dalam masalah ini karena sudah jelas diterangkan hukumnya dalam tuntunan hidup Al-Quran.

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ - ٨٠>

اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ - ٨١>

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu.’ (Al-A’raaf: 80)

Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (Al-A’raaf: 81)

Makna Fahisyah dalam ayat tersebut adalah Homoseksual seperti yang dijelaskan pada ayat 81 selanjutnya, juga diterangkan pada surat Asy Syu’ara 165

اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعٰلَمِيْنَ ۙ - ١٦٥>

Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks),

26:166

dan Al Ankabut 29.

اَىِٕنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُوْنَ السَّبِيْلَ ەۙ وَتَأْتُوْنَ فِيْ نَادِيْكُمُ الْمُنْكَرَ ۗفَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهٖٓ اِلَّآ اَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ - ٢٩>

“Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika engkau termasuk orang-orang yang benar.”

Dalam tafsir Al-Kasyaf oleh Imam Zamakhsyari, disebutkan makna Alfahisyah dalam ayat tersebut adalah tindak kejahatan yang melampaui batas akhir keburukan (as-sayyiah almutamaddiyah fil qubhi)

Ayat: Ata’tuunal Faahisyah: bentuk pertantanyaan yang bersifat pengingkaran dan membawa konsekuensi yang sangat buruk. Sebab perbuatan fahisyah seperti itu tidak pernah dilakukan siapapun sebelum kaum Nabi Luth. Maka janganlah mengawali suatu perbuatan dosa yang belum dilakukan kaum manapun di dunia ini.

Ayat: Bal antum qaumum musrifuun: Kaum Nabi Luth adalah kaum yang suka melakukan israf yakni melampaui batas dalam segala hal. Di antaranya adalah melampaui batas dalam melampiaskan syahwat hingga melampaui batas kewajaran dan kepatutan. (Tafsir Zamakhsyari)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir Mengenai firman Allah: maa sabaqakum biHaa min ahadim minal ‘aalamiin: ‘Amr bin Dinar mengatakan, “Tidak ada seorang laki-laki berhubungan badan dengan laki-laki lain, sehingga terjadi apa yang dilakukan oleh kaum Luth.”

Al-Walid bin ‘Abdul Malik, seorang Khalifah Bani Umayyah, pembangun masjid jami’ Damaskus mengatakan, “Seandainya Allah tidak menceritakan kisah kaum Nabi Luth kepada kita, niscaya aku tidak akan membayangkan adanya laki-laki yang bersetubuh dengan laki-laki lain.”

Oleh karena itu, Nabi Luth as. mengatakan kepada mereka: a ta’tuunal faahisyata maa sabaqakum biHaa min ahadim minal ‘aalamiina innakum lata’tuunar rajula syaHwatam min duunin nisaa-i (“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah [perbuatan keji] itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun [di dunia ini] sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu [kepada mereka] bukan kepada wanita.”)

Maksudnya, kalian berpaling dari wanita dan apa yang telah diciptakan Rabb kalian untuk kalian pada wanita tersebut dan justru cenderung pada sesama laki-laki. Yang demikian itu benar-benar perbuatan melampaui batas dan bodoh, karena telah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. (Tafsir Ibnu Katsir)

Hamka ketika menerangkan Surat As-Syuara:165-166 yang artinya “Mengapa kamu mendatangi jenis laki laki di antara manusia (165) Dan kamu tinggalkan istri istri yang dijadikan olehmu Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang orang yang melampaui batas”.

Disebutkan bahwa kaum Nabi Luth telah meninggalkan wanita pasangannya yang secara naluriah seharusnya kepada mereka lah laki laki menyalurkan naluri seksualnya.

Hubungan seks manusia antar jenis adalah fitrah dan sunnatullah, apabila dilakukan di atas koridor koridor akhlak yang baik yaitu hubungan seks dalam payung pernikahan yang suci, tetapi apa yang dilakukan oleh penduduk Sadum, yaitu hubungan seks atau homoseks tidak ditemukan dalil Apapun yang membenarkan perbuatan tersebut.

Oleh karena laki laki lebih menyenangi laki laki, maka perempuan tidak diberi kepuasan tubuh oleh laki laki, maka kecenderungan seks sesama jenis semacam ini pula berjangkit di kalangan perempuan yang belakangan dikenal dengan istilah Lesbian. Sungguh dapat dibayangkan kehancuran akhlak kaum Sadum pada waktu itu, mereka telah memberikan contoh terburuk untuk semua manusia sepanjang zaman. (Tafsir Al Azhar, Buya Hamkan)

Sumber: Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Zamakhsyari dan Tafsir Alazhar.

Topik :
Tafsir

Affiliate

Terkait