Pengertian Faroidh Dan Pensyariatannya

Definisi :

  1. Secara Bahasa

Al-Faroidh adalah bentuk jamak dari kata Al-faridhah (الفريضة) atau Al -Fardhu (الفرض) yang berarti bagian yang telah ditentukan kadarnya untuk setiap ahli waris dari kerabatnya yang wafat.

Maksudnya adalah setiap ahli waris sudah ada jatah bagian dari bagian yang sudah Allah tentukan dari yang 6 (1/2, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, 2/3)

  1. Secara Istilah

Al-Faroidh adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara pembagian harta warisan kepada setiap ahli waris yang berhak.

Yang berhak disini menunjukkan tidak semua ahli waris akan mendapatkan jatah warisan, tergantung dari siapa yang paling dekat dengan si mayit tersebut.

Sebagai contoh jika si mayit meninggalkan anak laki laki, anak perempuan, istri, bapak, ibu serta saudara laki laki dan perempuan.

Maka yang berhak mendapatkan disini hanya anak laki-laki, anak perempuan, ibu, bapak, dan istri sedangkan saudara laki-laki dan perempuan mereka terhalangi oleh anak laki-laki dan bapak.

Pensyariatan dan Keutamaan

Al-Faroidh merupakan pembahasan fiqih yang Allah terangkan secara lengkap lagi terinci. Barangsiapa melaksakannya dengan baik tanpa mengurangi dan menambahinya maka Allah janjikan kepada merak Jannah yang mengalir dibawahnya sungai-sungai.

Dan sebaliknya bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan yang Allah tetapkan maka akan dimasukkan kedalam neraka kekal di dalamnya serta mendapatkan siksa yang menghinakannya.

Allah berfirman di dalam Al-Qur’an :

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ>

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.(An-Nisa’ 11)

ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ>

(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, maka tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.( An-Nisa’ : 11)

وَصِيَّةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٞ

(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.( An-Nisa’ : 12)

Dari hadits rasulullah :

عَن أَبِي هريرة قَال : قَال رَسُول الله صلى الله عليه وسلم, يَا أبا هريرة تَعَلموا الفرائض و علموها فإنه نصف العلم وهو يُنسى وهو أَول شيءٍ يُنزَعُ مِن أمتي>

“Dari Abu Hurairah semoga Allah meridhoinya, Dia berkata: Telah berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam “ Wahai Abu Hurairah pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu ini kepada manusia, ilmu faroidh adalah setengah ilmu, dan ia adalah yang dilupakan dan ia sebagai ilmu yang pertama dicabut dari umatku. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2710)

العِلْمُ ثَلَثَةٌ وما سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ ايَةٌ محْكَمَةٌ أوْ سُنةٌ قَا ئمةٌ أوْ فريْضةٌ عادلةٌ>

“Ilmu itu ada tiga dan selainnya merupakan keutamaan yaitu, ayat yang tidak akan mansukh, sunnah yang shahih dan ketentuan bagian warisan yang telah lurus. (diriwayatkan oleh Abu Dawud (2499)

Abu musa Al-Asy’ari Radhiyallahu’anhu berkata : Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an dan tidak memiliki ilmu faroidh dengan baik bagaikan Burnus (sejenis mantel yang bertudung kepala)yang tidak ada tudung kepalanya.

Umar bin Khaththab Radhiyallahu’anhu berkata : “Pelajarilah ilmu faroidh karena ia adalah bagian dari dienmu”.

Dan dalam perkataan beliau yang lain “Pelajarilah ilmu faroidh, Ilmu nahwu dan sunnah sebagaimana kalian mempelajari Qur’an”.

Beliau juga berkata “Apabila kalian mengobrol, Obrolkanlah tentang faroidh, dan apabila kalian bermain, bermainlah dengan memanah”.

Barangsiapa yang melaksanakannya dengan baik tanpa mengurangi maupun menambah, maka Allah janjikan kepadanya Jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.

Allah berfirman :

تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدۡخِلۡهُ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ>

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

Adapun bagi mereka yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang telah Allah terangkan tersebut, maka ia akan dimasukkan kedalam Neraka kekal di dalamnya dan mendapatkan siksa yang menghinakan.

Allah berfirman :

وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ>

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

Topik :
Faroidh

Terkait