Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Bagi para wanita hamil dan menyusui yang khawatir dengan Kesehatan bayinya, sering timbul pertanyaan di dalam benak mereka,apakah harus mengqadha setelah melahirkan dan setelah menyusui? Ataukah hanya membayar fidyah saja?

Para Ulama berselisih pendapat mengenai hal ini:

  1. Wajib mengqadha puasa saja setelah melahirkan atau menyusui
  2. Wajib membayar fidyah saja
  3. Wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah

Adapun kami memilih pendapat berikut:

  1. Jika ibu hamil dan menyusui itu mampu berpuasa, maka sebaiknya ia berpuasa.
  2. Jika tidak mampu puasa, maka setelahnya bisa mengqadha setelah melahirkan atau menyusui.
  3. Jika tidak mampu mengqadha, maka ia hanya membayar fidyah saja.

Contoh kasus sebagai berikut:

Saat seorang wanita sedang hamil dan tidak bisa berpuasa selama hampir satu bulan, karena mual dan muntah hebat (morning sickness), maka ia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya setelah melahirkan (ketika menyusui).

Namun ketika menyusui, ia juga tidak dapat berpuasa karena merasa lemas, sehingga tidak bisa mengurus bayi atau air susunya menjadi sedikit. Dalam hal ini ia boleh tidak puasa dan mengqadhanya setelah masa menyusui.

Jika masih tidak bisa mengqadha setelah menyusui, dan ternyata ia hamil lagi dan Ketika hamil ia juga tidak mampu berpuasa, maka dalam kondisi ini ia cukup membayar fidyah.

Mengqadha Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil dan menyusui mendapatkan keringanan dalam berpuasa sebagaimana musafir.

Rasulullah S.A.W bersabda; “Sungguh, Allah memberikan keringanan separuh shalat dan puasa bagi musafir dan juga bagi wanita hamil dan menyusui” (HR. An-Nasa’I no. 2274 dan Ahmad V/29. Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Seorang ibu hamil yang sakit mual dan muntah hebat (morning sickness), termasuk sakit yang membolehkannya tidak berpuasa dan mengqadha setelahnya. Allah berfirman; “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”(QS. Al-Baqarah [2]:185)

Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu dan menyusui boleh membayar fidyah saja jika khawatir terhadap Kesehatan diri dan anaknya

Ulama menjelaskan bahwa dibolehkan membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, berdasarkan ayat berikut:

“…dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah,yaitu memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Ibnu abbas tatkala melihat ummu walad-nya (budak perempuan yang dijadikan isteri dan melahirkan anaknya) hamil atau menyusui, ia lalu berkata: “Kau termasuk orang yang tidak mampu, maka wajib bagimu membayar (fidyah) dan tidak wajib mengqadha (mengganti puasa)” (HR. Ad-Daruquthni I/207)

Dari Malik, dari Nafi, bahwa Ibnu Umar Radiallahuanhu Ketika beliau ditanya mengenai wanita hamil dan dia mengkhawatirkan anaknya, beliau lalu menjawab, “ia boleh berbuka (tidak puasa) dan memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya, satu mud gandum (untuk setiap hari yang ditinggalkannya) (HR. Al-Baihaqi IV/230 dari jalan Imam Syafi’i. Hadits ini telah dishahihkan oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi)

Pandangan Medis Atas Puasa Ibu Hamil dan Menyusui

Kondisi setiap orang berbeda-beda, ada yang mampu dan ada yang tidak mampu berpuasa. Sebaiknya dicoba dulu berpuasa Ketika hamil dan menyusui. Jangan langsung tidak berpuasa tanpa mencobanya. Barangkali hal itu hanya sekedar kekhawatiran semata, padahal sejatinya ia mampu berpuasa.

Jika kekhawatiran itu ada indikasinya, misalnya mual muntah hebat selama hamil, maka tidak perlu memaksakan diri untuk berpuasa, karena ia termasuk orang yang mendapat udzur (berhalangan), yaitu sakit. Apalagi jika ada anjuran dari dokter terpercaya agar sebaiknya ia tidak melakukan puasa.

Jika anda kuat puasa dalam keadaan hamil dan menyusui, silahkan ikuti beberapa tips berikut:

Jadwal makan tetap diatur tiga kali sehari, yaitu Ketika berbuka, pertengahan malam, dan di waktu sahur.

Atau sering makan tapi sedikit-sedikit

Perbanyak minum air putih dan minuman bergizi

Tetap melakukan aktifitas seperti biasa.

Kesimpulan:

Kondisi ibu hamil dan menyusu Ketika menghadapi Ramadhan:

Jika mampu berpuasa, sebaiknya ia berpuasa

Jika tidak mampu berpuasa, setelahnya ia bisa mengqadha (setelah melahirkan atau menyusui)

Jika tak mampu untuk mengqadha, cukup membayar fidyah

Referensi:

FIQIH KONTEMPORER KESEHATAN WANITA, dr. Raehanul Bahraen

Fiqih SHIYAM RAMADHAN Tim Ulin Nuha Ma’had Aly An-Nur