Selayang Pandang Dunia Poligami - Part 1

Oleh; Ummu Hud Musa. Ibu 13 anak, istri pertama dari 2 istri suami

Hari ini, kejayaan, ketinggian, keindahan Dienul Islam mahjuubun bil muslimin ( tertutupi, terselimuti, terhijab) dengan akhlaq kaum muslimin sendiri. Sehingga potret ataupun gambaran Dienul Islam menjadi buram, carut marut.

Sering kita saksikan di media masa Pak Haji, lengkap dengan kopiyah serta baju kokonya, masuk bui karena tersangkut korupsi, juga Para anggota Dewan yang notabene beragama Islam terkena skandal wanita.

Ada pula seorang Ukhty muslimah lengkap dengan busana muslimahnya gaul tidak syar’i, pacaran hingga berzina. Naudzubillah min dzalik. Ada lagi ukhty muslimah yang kurang bagus mu’asyarohnya terhadap orang tua maupun mertua.

Begitupun syari’ah poligami, kalau kita membuka lembaran-lembaran siroh, kita akan dapatkan kehebatan serta kedahsyatan syariah ini dalam menyelesaikan berbagai problem sosial – kemasyarakatan.

Seperti misalnya pernikahan mulia dan penuh berkah antara Rosululloh dengan putri Pembesar Bani Mushtholiq. Ketika para komandan perang kaum muslimin mendengar pernikahan ini serta merta mereka membebaskan 100 tawanan Bany Mushtholiq demi menghormati Rosululloh ﷺ.

Oleh sebab hubungan perbesanan karena pernikahan ini. Akan tetapi sayang seribu sayang keindahan syariah poligami ini mahjuubun, tertutupi oleh pelaku -pelaku poligami yang tidak nyar’i, hal mana mereka menempuh syariat ini dan menjalaninya tanpa modal ilmu syar’i yang memadai.

Wajah poligami itu sebenarnya menawan (dengan berbagai hikmah yang terkandung di dalamnya), seharusnya para wanita tertarik, akan tetapi lantaran dicorat-coret para pelaku pelaku poligami yang tidak nyar’i (sesuai syariah) akhirnya wajahnya jadi seram dan menakutkan yang membuat para wanita lari terbirit-birit karenanya.

Sikap kaum muslimin dalam memandang syariah poligami ini ada juga yang disebabkan kesalahan persepsi mereka dalam memahami sebuah ayat dalam surat Al Quran, yaitu surat An- Nisa ayat 3 yang berbunyi:

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣>

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil*, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”

* Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

** Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah dilakukan Nabi dan para sahabat RA

Dalam ayat diatas ada kalimat yang berbunyi:ماطاب لكم فانكحوا yang mempunyai makna “Maka nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian sukai!.” Kata-kata ini apakah berarti perintah yang berarti =wajib=ataukah kalimat ini bermakna al ibaahah (mubah, boleh).

Dalam Kitab Tafsir Rowa’iul Bayan karya Muhammad Ali Ash-Shobuni diterangkan: Makna kataفانكحو maka” nikahilah” maksudnya adalah silahkan saja, boleh saja kalian menikahi wanita dua, atau tiga, atau empat ini batas maksimalnya.

sama seperti kata وكلواواشربوا yang artinya “Maka makan dan minumlah kalian! Ini juga bukan berarti perintah wajib untuk makan dan minum, akan tetapi boleh saja, silahkan saja apabila kalian mau makan dan minum. Meskipun kata-kata tersebut menggunakan fi’il amr(kata perintah) ini terdapat dalam surat Al-Baqoroh ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنفُسَكُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنكُمۡۖ فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ١٨٧>

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

Membahas hukum poligami saja hari ini sejatinya merupakan langkah mundur, mengingat hal tersebut merupakan sesuatu yang masyhur dilakukan oleh generasi terbaik ummat ini.

Mestinya kita tidak hanya menerangkan hukumnya saja, akan tetapi juga menerangkan apa dan bagaimana para salafush sholih menjalani kehidupan poligami dalam rumah tangga mereka.

Hal ini bisa menjadi acuan bagi keluarga poligami dalam menyelesaikan berbagai problematikanya, juga sebagai panduan bagi yang ingin berpoligami. Rosululloh telah memberikan uswah kepada kita bagaimana Beliau bergaul, berinteraksi dengan seluruh istri-istri beliau.

Penulis tidak bermaksud Targhib (memotivasi) juga tidak ingin Tarhib (menakut-nakuti), karena sebagaimana hukum nikah itu sendiri (baik pernikahan perdana, kedua, ketiga, keempat dan seterusnya) antara seorang dengan yang lainnya berbeda-beda tergantung kondisi dan hal-hal yang melingkupinya (Alhukmu yaduuru ma’a illatihi الحكم يدور مع علته) artinya hukum itu tergantung kondisi dan hal-hal yang melingkupinya.

Karena bukan tujuan penulis membahas dari tinjauan Fiqih(tinjauan hukum)maka silahkan pembaca membaca sendiri hukum nikah pada kitab-kitab fiqih yang ada.

Kehadiran penulis wanita pada tema poligami memberi nuansa tersendiri di hati pembaca. Karena selama ini mayoritas penulis tema poligami dari kalangan pria. Padahal sudah menjadi rahasia umum, laki-laki bila membahas tema poligami (baik lewat obrolan santai, lewat WA, hingga diskusi serius semacam seminar) begitu antusias, segitu semangatnya, menggebu-gebu.

Seolah – olah tidak ada Sunnah yang paling sunnah selain poligami. Sebaliknya kalangan wanita kalau sudah disinggung masalah poligami, mundur teratur, mencari jalan selamat. Sunnahkan banyak, tidak hanya poligami saja, Sunnah Sunnah yang lain aja belum dikerjakan.

Bahkan sampai ada yang menyimpulkan laki-laki dan wanita tidak akan pernah memperoleh titik temu dalam masalah poligami. Makanya kaum hawa apabila disodori tulisan, buku, apapun itu tentang poligami yang ditulis kaum adam, belum apa-apa dah comment; “Biasaa ……laki-laki………..!!!

MANAJEMEN CEMBURU

Sifat cemburu antara seseorang dengan seorang yang lain yang dipandang atau dirasa menyekutui akan haknya, sehingga menimbulkan kebencian dan kemarahan di dalam hati, itu memang sudah menjadi tabi’at manusia yang hidup di muka bumi ini.

Misalnya: fasilitas perusahaan, lembaga, ataupun pesantren; berupa rumah dinas, kendaraan, alat komunikasi hatta uang gaji, seringkali menimbulkan kecemburuan sosial di lingkungan tersebut.

Demikian pula apabila seorang lelaki memiliki lebih dari satu istri, maka dapat dipastikan istri-istri tersebut akan saling cemburu-mencemburui, karena masing-masing merasa bahwa yang menjadi haknya itu ada yang menyekutukannya.

Pun, memang cemburu itu merupakan tanda cinta. Cinta dan cemburu bagai dua sisi mata uang. Karena cinta….. seseorang mempunyai rasa cemburu, seseorang cemburu karena ia memiliki rasa cinta…. Maka bagi para suami pelaku poligami yang tidak ingin dicemburui istrinya, jadilah engkau tetangganya niscaya engkau tidak akan dicemburuinya ( artinya ceraikanlah ia sehingga ia bukan siapa-siapa lagi).

Kecemburuan yang tidak menggiring pelakunya pada perbuatan dosa adalah kecemburuan positif yang pasti ada dalam diri laki-laki dan wanita. Sebab, perasaan ini menjadi motivator menjaga kehormatan, melindungi diri, dan sebagai ungkapan ksatria dan gentle.

Tanpa kecemburuan ini, seorang laki-laki tidak akan menjadi laki-laki sejati, dan seorang wanita tidak akan menjadi wanita yang diidam-idamkan laki-laki . Dimana seorang laki - laki akan merasa sempurna sebagai lelaki , ketika kecemburuan ini muncul dari balik wanita. Membunuh cemburu, berarti membunuh cinta itu sendiri.

Tentu saja dalam mengejawantahkan rasa cemburu itu ada rambu-rambu dan aturannya. Nabi kita Muhammad SAW telah memberi uswah (teladan) kepada umatnya bagaimana beliau bersikap dalam menghadapi kecemburuan istri-istri beliau.

  1. Pada kecemburuan yang masih taraf wajar, dan sah-sah saja dilakukan, beliau hanya diam saja. Seperti ketika beliau mendapatkan keturunan dengan lahirnya putra beliau yang bernama Ibrohim, oleh beliau bayi tersebut di gendong dan di bawa pada ‘Aisyah.

    Beliau ingin menunjukkan alangkah miripnya wajah bayi tersebut dengan beliau. ‘Aisyah setelah melihat bayi mungil Ibrohim Ia berkata, “Tidak ada kemiripan apapun antara engkau dengannya”. Jawaban ‘Aisyah ini karena dari rasa cemburunya pada Mariyah ibunda sang bayi yang berhasil mengandung dan melahirkan seorang putra Nabi.

    Juga kecemburuan Hafshoh binti Umar Bin Khothob kepada mariya, saat Mariya bertemu dengan Nabi di Hujurohnya(kamar), yaitu saat ia tidak ada di rumahnya sedang pergi ke rumah ayahandanya, hingga ketika Hafshoh kembali dari rumah ayahandanya ia memergoki peristiwa tersebut.

    Hafshoh marah besar, ia mengungkapkan kemarahannya itu dengan kata-kata yang sangat tajam, namun Rosululloh hanya diam membisu, membiarkannya meluapkan kemarahannya atas insiden di rumahnya tersebut. ( KELENGKAPAN TAREKH NABI MUHAMMAD SAW OLEH KH MUNAWWAR KHOLIL)

  2. Ada pula pengungkapan cemburu yang dilarang di lakukan, karena ada unsur ghibah dll. Seperti perkataan ‘Aisyah, “Wahai Rasulullah cukuplah bagimu bahwa Shofiyah itu merupakan seorang wanita yang berposter tubuh pendek.” Maka Rasulullah marah dan menegur ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah engkau telah mengucapkan suatu kata yang andai kata di celupkan ke laut, niscaya akan mencemarinya (laut itu akan tercemar).

    عن عائشة رضى الله عنها قالت: قلت للنبي صل الله عليه وسلم:'حسبك من صفية كذا وكذا, قال غير مسدد: تعنى قصيرة فقال: لقد قلت كلمة لو مزج بها البحر لمزجته'. رواه ابو داود و الترمذى و احمد, قال الترمذى حسن صحيح.>

    “ Dari Aisyah RA ia berkata : Aku berkata kepada Rosululloh: “ Wahai Rosululloh cukuplah bagimu bahwa Shofiyyah itu begini dan begini (maksudnya pendek). Maka Rosululloh bersabda: “Engkau telah mengucapkan suatu kata yang andaikan dicelupkan ke laut, laut itu akan tercemar. {HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Imam Ahmad. Imam At-tirmidzi berkata; hadis ini Hasan Shohih)

    Sahabat Anas bin Malik menuturkan:

    بلغ صفية ان حفصة قالت: بنت يهدى فبكت, فدخل عليها النبي ص وهي تبكى فقال: 'ما يبكيك؟' فقالت:'قالت هي حفصة: 'انى ابنة يهودى' فقال النبي ﷺ: 'انكى لاءبنة نبي وان عمك لنبي وانك لتحت نبي فغيم تفخر عليك؟' ثم قال: 'اتقى الله يا حفصة'.>

    Telah sampai kepada Shofiyyah binti Huyyay, bahwa Hafshoh binti Umar berkata tentang dirinya dengan menyebut-nyebut “PUTRI YAHUDI” maka menangislah Ia.

    Ketika Rosululloh mendatanginya Beliau menjumpainya sedang menangis, Beliaupun menanyakannya dengan sabda beliau “Apa yang menyebabkanmu menangis? Shofiyyah menjawab: “Hafshoh menyebut diriku sebagai putri yahudi.”Lalu Nabi bersabda padanya: “Sesungguhnya engkau merupakan putri salah seorang Nabi, dan sungguh pamanmu pun seorang Nabi (yakni dari keturunan Nabi Musa dan Harun), dan engkaupun istri seorang Nabi. Lalu atas dasar apa hafshoh berbangga padamu? kemudian beliau bersabda kepada Hafshoh binti Umar: “Bertaqwalah kepada Alloh wahai Hafshoh!”. (HR AT-TIRMIDZI)

  3. Apabila rasa cemburu itu sampai mengakibatkan rusaknya barang, maka harus menggantinya dengan yang sejenis.

    Suatu hari Rasulah bergilir di rumah ‘Aisyah. Kemudian istri beliau yang bernama Shofiyah salah seorang istri Nabi yang pandai membuat kue-kue dan makanan membuat makanan dan mengirimkan untuk Rasulullah yang kebetulan sedang bergilir di rumah ‘Aisyah.

    Maklumlah, karena Shofiyyah termasuk putri kepala suku yang biasa mengadakan aneka jamuan di rumahnya. ‘Aisyah menerima bejana yang berisi makanan tersebut dengan gemetar dari rasa cemburu, hingga pecahlah bejana tersebut dan tumpah pula makanannya.

    Maka Rasulullah memerintahkan ‘Aisyah untuk mengganti bejana dengan bejana yang sejenis dan juga mengganti makanan dengan makanan yang serupa.

    Imam IBNU HAJAR AL ATSQOLANI dalam kitab FATHUK BAARY ,syarh SHOHIH BUKHORI beliau menulis sebuah bab yang berjudul (_BAABUL GHIEROTI_اباب الغيرة yang artinya BAB TENTANG CEMBURU).

    Dalam kitab tersebut beliau meriwayatkan hadis hadis terkait masalah cemburu beserta penjelasannya. Diantaranya:

    وقال وراد عن المغيرة قال سعد بن عبا دة:لو رايت رجلا مع امراتي لضربته بالسيف غير مصفحزفقال النبي ك'اتعجبون من غيرة سعد؟لانا اغغير منه والله اغير مني>

    Artinya: Berkata Warrod dari AL_Mughiroh, berkata Saad Bin Ubadah: “Seandainya diriku melihat ada seorang laki-laki sedang bersama istriku, pasti aku akan tebas dengan pedang sekali tebasan. Maka Rosululloh bersabda, “Apakah kalian heran dengan kecemburuan Saad? Sungguh saya lebih cemburu daripada dia, dan Alloh lebih cemburu lagi daripadaku. {HR Imam Bukhori Shohih Bukhori no.5220}

    'حدثنا موسي بن اسما عيل حدثنا هما م عن يحي عن ابي سلمة ان عروة بن الزبير حدثه عن امه اسمائ انها سمعت رسووول الله يقول'لا شيئ اغير من الله>

    Artinya: Telah bercerita pada kami Musa Bin Ismail, bercerita pada kami humam dari Yahya dari Abu Salamah dari urwah Bin Zubair, dari ibunya yang bernama Asma, bahwasannya ia mendengar Rosululloh bersabda: “Tidak ada suatu apapun yang dapat menandingi kecemburuan Alloh.” (HR Imam Bukori,Shohih Bukhori no:5222)

    حدثنا ابو نعيم حدثنا شيبان عن يحي عن ابي سلمة انه سمع ابا هريرة رضي الله عنه عن النبي انه قال'ان الله يغار وغيرةالله ان ياتي المو من ما حرمه الله>

    Artinya; “Telah bercerita pada kami Abu Nuaim, bercerita pada kami syaiban dari Yahya dari Abu Salamah, bahwasannya ia mendengar Abu Huroiroh dari Nabi SAW bahwasannya Beliau Bersabda, “Sesungguhnya Alloh cemburu, dan cemburunya Alloh ialah ketika seorang mukmin melanggar apa –apa yang diharamkan Alloh.” (HR Imam Bukhori, Shohih Bukhori no:5223)

    حدثنا علي حدثنا ابن علية حميد عن انس قال : كان النبي ص عند بعض نسائه, فاءرسلت احدى امهات المؤمنين بصفحة فيها طعام, فضربت التى النبي ص فى بيتها يد الخادم فسقطت الصحفة فانقلت, فجمع النبي ص فلق الصحفة ثم جعل يجمع فيها الطعام الذى كان فى الصحفة ويقول: 'غارت امكم, ثم حبس الخادم حتى اتي بصحفة من عند التى هو فى بيتها, فدفع الصحفة الصحيحة الى التى كسرت صحفتها, و امسك المكسورة فى بيت التى كسرت فيه'.>

    Artinya: Telah bercerita kepada kami Ali, telah bercerita kepada kami Ibnu Aliyah Hamid, dari Anas bin Malik RA beliau berkata; Rosululloh SAW Sedang bergilir pada salah satu istri beliau, lalu salah seorang istri beliau yang lain dari ummahatul mukminin mengirimkan sepiring makanan kepada beliau, maka istri yang lagi bersama beliau di rumahnya memukul tangan pembantu (yang membawa makanan tersebut), maka piringnyapun jatuh hingga pecah. Nabi lalu mengumpulkan serpihan serpihan piring itu dan juga mengumpulkan makanan yang jatuh, dan beliau bersabda: “Ibu kalian sedang cemburu”. Beliau pun menahan pembantu tersebut hingga beliau mengganti piring yang pecah dengan yang ada di rumah istri beliau yang memecahkannya. Maka Beliau membayar piring yang pecah dengan piring yang bagus dan beliau menyimpan piring yang pecah di rumah istri beliau yang memecahkannya. {HR Imam Bukhori}.

    Dalam hadis piring pecah ini terdapat pelajaran sabar dalam menghadapi akhlak para istri serta kebengkokan mereka. Karena Rosululloh tidak menjelek-jelekkan istri beliau disebabkan tindakan mereka, tidak mencela, dan tidak pula menambahi ucapannya selain sabda beliau “Ibu kalian cemburu”.

    Rosululloh memaafkan dan tidak memberi hukuman terhadap istri tersebut. Sampai sampai seluruh ulama yang menjelaskan hadis ini berkata:

    فيه اشارة الى عدم مؤاخذة الغيراء بما يصدر منها لاءنها فى تلك الحالة يكون عقلها محجوبا بشدة الغضب الذى اثارته الغيرة.>

    Dalam hadis ini terdapat isyarat akan tidak bolehnya menghukum wanita-wanita yang sedang cemburu ketika ia melakukan suatu kesalahan. Sebab dalam keadaan demikian itu akalnya sedang tertutup karena hebatnya kemarahan yang disebabkan oleh cemburu. (Fathul-Bar,i juz 9 hal.406)

    وعن ابى مسعود رفعه {ان الله كتب الغيرة على النساء, فمن صبر منهن كان لها اجر شهيد} اخرجه البزار واشار الى صحته و رجاله ثقات, لكن اختلف فى عبيد بن الصباح منهم.>

    Dan dari Ibnu mas’ud, beliau meriwayatkan secara marfu, “Sesungguhnya Alloh menetapkan CEMBURU kepada para wanita. Maka barangsiapa bersabar dalam menghadapi mereka, baginya seperti pahala syahid.”

    Meski Rosululloh tidak menghukum tindakannya tersebut akan tetapi Beliau tetap mendidiknya dengan mengganti barang yang dipecahkannya, sehingga tidak terjadi kedholiman pada istri yang mengantarkan makanan. Rosululoh sendiri pernah bersabda:

    ما رايت من ناقصات دين وعقل اذهب للب الرجال الجازم من احدا كن.>

    Artinya; “Aku tidak melihat wanita yang kurang akal dan agama, namun sanggup menghilangkan akal sehat seorang laki-laki cerdas melebihi seorang dari kalian (para wanita).” (HR Imam Bukhori dan Imam Muslim dari sahabat mulia Abdulloh bin Umar).

    Rosululloh telah memerintahkan kepada para suami agar selalu menasehati para istri istrinya dengan lemah lembut secara kontinyu, Beliau bersabda:

    استوصوا بالنساء, فاءن المراءة خلقت من ضلع وان اعوج شيء فى الضلع اعلاه. فاءن ذهبت تقيمه كسرته وان تركته لم يزل اعوجفاستوصوا بالنساء.>

    Artinya: “Berilah nasehat kepada para wanita, karena sesungguhnya wanita itu tercipta dari tulang rusuk yang bengkok. Sedangkan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya, jika engkau memaksa untuk meluruskannya, berarti engkau telah mematahkannya. Namun jika engkau biarkan, ia akan tetap bengkok. Maka nasehatilah para wanita.” (HR Imam Bukhori Shohih Bukhori no.5186)